Isi Artikel Utama

Abstrak

Dengan perkembangan teknologi informasi di masyarakat, termasuk juga penggunaan internet, menimbulkan dampak positif maupun negatif kepada masyarakat, baik bidang sosial, budaya, ekonomi, pendidikan dan bidang-bidang lainnya. Salah satu dampak negatif dari penyalahgunaan internet adalah pembuatan akun fiktif dengan menggunakan profil pihak lain. Oleh karena itu penting untuk mengetahui bagaimana hukum pidana di Indonesia memandang pembuatan dan penggunaan akun fiktif yang menggunakan profil pihak lain, khususnya dilihat dari ketentuan dalam UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan karakteristik deskriptif, yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembuat dan pengguna akun fiktif, yaitu orang yang membuat akun media sosial dengan menggunakan profil pihak lain secara melawan hukum dengan tujuan agar akun tersebut dan setiap informasi elektronik yang terkait dianggap seolah-olah otentik atau yang sebenarnya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU ITE.

Rincian Artikel